Selamat Datang di Website Resmi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak yang selanjutnya disingkat dengan BAPENDA merupakan unsur penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Bupati dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core) urusan pemerintahan bidang keuangan di bidang pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak melepas Tim Pemungut Retribusi Daerah pada hari Jumat Tanggal 7 November 2024, Bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten…
Seiring dengan perkembangan Teknologi yang semakin pesat serta untuk efisiensi waktu yang lebih baik maka pemerintah kabupaten Puncak melalui Badan Pendapatan Daerah meluncurkan aplikasi Pendapatan…
Satu pekerja proyek pembangunan puskesmas di wilayah, Kabupaten Puncak, Papua, tewas usai dugaan penyerangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), pada Kamis (19/10). Kepala Operasi Satgas…
Bupati Puncak, William Wandik, SE., M.Si., mengatakan, organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi kemanusiaan internasional. Oleh sebab itu, siapapun orang yang tergabung dalam organisasi…
Sekitar 70 orang warga Kampung Eronggobak, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua, dilaporkan mengungsi di sekitar Pos TNI, Jumat (20/10) karena khawatir dengan teror dari Kelompok…
Prajurit TNI menembak mati satu anggota kelompok separatis teroris (KST) di Kampung Arumaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Pegunungan. Anggota KST tersebut diduga kelompok yang…
User Online | : | 1 |
Visitors Today | : | 8 |
Visits Today | : | 8 |
Total | : | 2471 |