Tentang Bapenda

Berdasarkan Peraturan Bupati Puncak Nomor 16 tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PUNCAK NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH

Badan Pendapatan Daerah, terdiri dari :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, membawahi :
    • Sub Bagian Penyusun Program dan Keuangan;
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Pendaftaran, Penepatan dan Pendapatan Pajak Daerah, membawahi :
    • Sub Bidang Pendaftaran;
    • Sub Bidang Penetapan;
    • Sub Bidang Pendataan.
  4. Bidang Penagihan dan Keberatan, membawahi :
    • Sub Bidang Penagihan;
    • Sub Bidang Keberatan;
    • Sub Bidang Penelitian Lapangan.
  5. Bidang Pengelolaan Pengembangan dan Pelaporan
    • Sub Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan
    • Sub Bidang Pelaporan
  6. UPTD
  7. Jabatan Fungsional

Lokasi

Arsip Artikel

Album Galeri

Statistik Pengunjung

User Online : 5
Visitors Today : 20
Visits Today : 20
Total : 2483