Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak melepas Tim Pemungut Retribusi Daerah pada hari Jumat Tanggal 7 November 2024, Bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak di Jalan Kimak Distrik Ilaga . Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pemungutan Retribusi Jasa Umum didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Puncak.
Jadi Ade-ade sekalian jangan takut dalam melaksanakan tugas serta melakukan pemungutan Retribusi pada Objek Pajak sesuai dengan Perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Puncak, dua peraturan tersebut yang menjadi dasar kita untuk melakukan pungutan. Tapi perlu saya sampaikan bahwa semua dana hasil Pungutan Retribusi tersebut harus di setorkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten Puncak
Kata Fabianus dalam sambutannya.
Hal senada juga disampaikan Oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak Rudolf Rumbino bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan masing-masing Daerah otonomi untuk dapat memaksimalkan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Dalam konfirmasi secara terpisah Kaban Bapenda menyampaikan bahwa ini adalah salah satu Langkah maju yang di berikan secara nyata oleh Bapenda Puncak Untuk Peningkatan Fiskal Daerah. Diharapkan kedepan Bapenda Kabupaten Puncak Puncak dapat lebih banyak menyumbangkan Pundi-pundi untuk peningkatan Fiskal Daerah.
Sumber : Dokumentasi Bapenda Puncak tahun 2024